WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Sultra, Oki Hermawan melakukan CRM ke Perum Damri Cabang Kendari. Kegiatan CRM ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan bagi para Perusahaan Otobus (PO) dalam memenuhi kewajiban penyetoran Iuran Wajib kepada Jasa Raharja melalui JRku, Disamping kegiatan lainnya yang bersifat edukasi.
Jasa Raharja merupakan Perusahaan Milik Negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang dibeli oleh penumpang angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ di kutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor pada saat melalui proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan pengesahan STNK setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan penumpang alat angkutan umum adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
Lucy Andriani selaku Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra turut menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan angkutan resmi yang dilindungi oleh Jasa Raharja dan juga selalu berhati-hati dan tertib dalam berkendara.[]