Pejalan Kaki Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor Di Gumbasa, Jasa Raharja Santuni Ahli Waris

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 kecelakaan kembali terjadi di Jalan Poros Palu-Kulawi Desa Omu, Kec. Gumbasa, Kab. Sigi dimana Sepeda Motor Suzuki Shogun yang dikendarai oleh Kardi bergerak dari arah selatan menuju utara menyenggol pejalan kaki Dolfina yang berjalan dari arah selatan menuju utara. Akibat dari kecelakaan tersebut korban atas nama Dolfina mengalami benturan pada bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RSUD Torabelo Sigi.

Jasa Raharja Wilayah Sigi, Moh Afandi Lawido langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait, sehingga pendataan korban dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Santunan meninggal dunia sudah diterima oleh ahli waris melalui proses transfer pada hari Senin, 22 Mei 2023 . Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaian turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Jasa Raharja Sulawesi Tengah juga  mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara, terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berijin. Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.[]