WARTABANK.COM, Jakarta – Pelayanan kesehatan gratis arus balik lebaran 2023 , Jasa Raharja Jambi cek awak pengemudi dan penumpang Bus Jatra, Selasa 25/4/2023. Kegiatan ini merupakan program Jasa Raharja Jambi yang bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi, sebagai bentuk kepedulian terhadap awak angkutan dan penumpang, moda transportasi umum yang melakukan mudik periode H+2 PAM Lebaran Tahun 2023.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi menjelaskan dalam relesnya “Kondisi keselamatan penumpang dan awak angkutan umum merupakan hal utama yang harus diperhatikan pada pada periode arus balik lebaran tahun 2023 ini, Jasa Raharja Jambi selama periode PAM Lebaran Tahun 2023 fokus memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis di beberapa loket Perusahaan Otobus terutama bagi perusahaan otobus yang resmi dan mebayarkan iuran wajib’’ ucap Donny.
Pelayanan Kesehatan H+2 kembali dilaksanakan di PO Jatra dengan rute keberangkatan Jambi menuju Padang, fokus utama alah melakukan cek kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi , guna mengetahu sejak dini kondisi kesehatan sebelum melakukan perjalaan. “Usaha perventif bagi keselamatan para penumpang angkutan umum saat menggunakan kendaraan di PO Jatra adalah mengetahui kondisi awak angkutan yang bertugas dalam keadaan sehat sehingga perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan terasa aman bagi masyarakat pengguna angkutan umum tersebut” jelas Donny.
“Kegiatan pelayanan kesehatan gratis akan dilaksanakan hingga H+7 PAM Lebaran Tahun 2023 dilaksanakan di beberapa loket PO lainya sebagai perusahaan penyedia transportasi umum dengan rute dalam maupun luar Provinsi Jambi, sasaran utamanya awak kendaraan angkutan umum dan penumpang yang akan melakukan perjalanan, agar mudik aman mudik nyaman dirasakan bagi para pemudik menuju atau pun keluar Jambi” tutup Donny.
Semua perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum. Iuaran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi anggkutan umum, pengguna angkutan umum terlindungi oleh Jasa Raharaj jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum. []
