Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja Jambi, Cek Awak Pengemudi Dan Penumpang Di Loket PO Jatra

WARTABANK.COM, Jakarta – Pelayanan kesehatan gratis Jasa Raharja Jambi, cek awak pengemudi dan penumpang di loket PO Jatra, Senin 24/4/2023. Kegiatan ini merupakan program Jasa Raharja Jambi yang bekerja sama dengan Biddokes Polda Jambi, sebagai bentuk kepedulian terhadap awak angkutan dan penumpang, moda transportasi umum yang melakukan mudik periode PAM Lebaran Tahun 2023.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi menjelaskan dalam relesnya “Kondisi keselamatan penumpang dan awak angkutan umum merupakan hal utama yang harus diperhatikan pada saat memasuki arus balik lebaran tahun 2023 ini, Jasa Raharja Jambi selama periode PAM Lebaran Tahun 2023 fokus memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis di loket-loket Perusahaan Otobus terutama bagi perusahaan otobus yang resmi dan mebayarkan iuran wajib’’ ucap Donny.

Pelayanan Kesehatan H+1 Setelaah Lebaran Tahun 2023  dilaksanakan di PO JATRA dengan rute keberangkatan Jambi menuju Padang, fokus utama alah melakukan cek kesehatan awak angkutan umum atau pengemudi , guna mengetahu sejak dini kondisi kesehatan  sebelum melakukan perjalaan. “Usaha perventif bagi keselamatan para penumpang angkutan umum saat menggunakan kendaraan di PO JATRA adalah mengetahui kondisi awak angkutan yang bertugas dalam keadaan sehat sehingga perjalanan dari tempat keberangkatan hingga sampai tujuan terasa aman bagi masyarakat pengguna angkutan umum tersebut” jelas Donny.

“Kegiatan pelayanan kesehatan gratis periode Pam Lebaran Tahun 2023 dilaksanakan di beberapaloket PO lainya sebagai perusahaan penyedia transportasi umum dengan rute dalam maupun luar Provinsi Jambi, sasaran utamanya awak kendaraan angkutan umum dan penumpang yang akan melakukan perjalanan, agar mudik aman mudik nyaman dirasakan bagi para pemudik menuju atau pun keluar Jambi” tutup Donny.

PO JATRA merupakan salah satu perusahaan jasa transportasi angkutan penumpang umum yang menjalankan kewajibannya dalam Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dengan mengumpulkan Iuran Wajib yang sudah termasuk dalam tiket perjalanan penumpang angkutan umum. Iuaran Wajib menjamin masyarakat saat menggunakan jasa transportasi PO Ratu Intan terlindungi oleh Jasa Raharaj jika terjadi resiko kecelakaan angkutan umum.[]