WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya Desa jatirawa kecamatan Tarub Kabupaten Tegal Jawa Tengah pada tanggal 3 Januari 2023 sekira jam 10.30 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Zaenal Nur Effendi usia 39 Tahun beralamat di Kecamatan Dukuhturi Kab.Tegal – Jawa Tengah mengalami luka serius sempat di rawat di RS Muhammadiyah Slawi namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal Juni Panto Susilo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Muntahanah melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 9 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Juni pada keterangannya.[]