WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan umum Desa Bandongan Kabupaten Magelang – Jawa Tengah, pada tanggal 6 Januari 2023 pukul …. Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor roda empat mitsubishi dengan kendaraan bermotor lainnya serta seorang pejalan kaki. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Agus Purwanto usia 44 Tahun beralamat di kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang Jawa Tengah mengalami luka serius dan dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang namun akhirnya meninggal dunia
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang Nur Asnawi Azis Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Umi MArdiyah melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 9 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Azis pada keterangannya.[]