Pelayanan Prima Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Bayarkan Santunan Korba Kecelakaan

WARTABANK.COM, Jakarta – Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bus Mercedes dengan nomor polisi AA-1551-AY dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK-3742-ADK. Kecelakaan tersebut diduga disebabkan oleh kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor Honda Vario saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut informasi yang diperoleh, pengendara sepeda motor Honda Vario tiba-tiba bergerak dan melewati jalur tengah jalan saat bersamaan dengan kendaraan bus Mercedes yang sedang bergerak dari arah barat ke timur pada jalurnya. Karena kurang hati-hatinya, terjadi tabrakan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Vario, Rizal Wahyudi, meninggal dunia.

Setelah kecelakaan terjadi, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, yakni Luh Made Ernayani yang melalui Ketut Kusuma Yogi PA TK II Samsat Jembrana langsung melakukan survey ke rumah korban yang beralamat di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Mereka bertemu dengan ahli waris korban, yaitu orang tua korban, dimana ayahnya menjadi ahli waris. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar 50 juta rupiah kepada keluarga korban.

Kecelakaan lalu lintas memang menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia. Setiap tahunnya, banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan kerugian baik dari segi materi maupun jiwa. Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengemudikan kendaraannya dengan hati-hati.

Kita sebagai pengguna jalan juga harus selalu berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, seperti menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, dan tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau lelah. Dengan begitu, kita dapat membantu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta orang lain di jalan raya.[]