WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Pundungan Juwurung Kalten Jawa Tengah, pada tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 10.00 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan pejalan kaki . Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Saijo usia 77 Tahun beralamat di wonosari Klaten – Jawa Tengah mengalami luka serius dan dirawat di Rumah Sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten Suko Raharjo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Klaten kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Dinem melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 22/12/ 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suko pada keterangannya.[]