Pemkot Jayapura Dan Jasa Raharja Wilayah Papua Minimalisir Laka Lantas

WARTABANK.COM, Jakarta – Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan raya, Dinas Perhubungan Kota Jayapura dan Jasa Raharja melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan parkir di badan jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, pemasangan imbauan merujuk pada Peraturan Wali Kota Jayapura sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, dan Keputusan Wali Kota Jayapura Nomor 188.4/218/Tahun 2024 tentang Tim Satuan Tugas Terpadu Penataan dan Penindakan Parkir Liar di Wilayah Kota Jayapura

“Serta berdasarkan pemberitahuan dari Wali Kota Jayapura perihal Larangan Parkir di Ruas atau Bahu Jalan Protokol, Jalan Nasional dan Trotoar,” kata Justin, Kamis (13/2/2025).

Justin bilang, pemasangan spanduk imbauan tersebut diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Jayapura.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan agar memarkir pada tempatnya dan tidak melanggar aturan.

“Apabila didapat melanggar aturan, akan dikenakan sanksi penderekan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Papua, Abednego Kudiai turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 2 Februari 2025 lalu.[]