WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Kamis, 09 Februari 2023, PT Jasa Raharja, Satlantas Polres Rejang Lebong, dan UPTD PPD Kab.Rejang Lebong melakukan aksi jemput bola yakni pelayanan pengesahan tahunan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui kegiatan Samsat Keliling yang berlokasi di Pasar Pekan Kamis Simpang Bukit Kaba Desa Karang Jaya Kec. Selupu Rejang.
Pada kesempatan kali ini Samsat Keliling dilakukan di pusat keramaian warga yaitu di Pasar Pekan Kamis SP Bukit Kaba agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan Samsat Keliling secara optimal. Kegiatan Samsat Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“Kegiatan Samsat Keliling adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakakan Lalu Lintas Lintas Jalan yang mana pendapatan yang diperoleh akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan santunan kecelakaan lalu lintas” ungkap Penanggung Jawab Jasa Raharja Curup, Budi Hastomo.
Samsat Keliling di Kabupaten Rejang Lebong nantinya akan rutin dilakukan setiap minggu diberbagai wilayah Kabupaten Rejang Lebong untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dan mendapatkan hasil yang maksimal. Kehadiran Samsat Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terkendala waktu dan jarak jika harus pergi ke kantor Samsat Induk di kota Curup.
Untuk diketahui bahwa SWDKLLJ sendiri merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta Rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
Selanjutnya Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 2 dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 84 Ayat 3 yaitu Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan Registrasi Ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor dan tidak dapat diregistrasi kembali. Diharapkan masyarakat mengetahui hal tersebut dan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling secara optimal agar jangan sampai data kendaraannya dihapus.[]