Penanggung Jawab Jasa Raharja Rokan Hulu Sosialisasikan Pasal 74 UU.22/2009 Hingga Ke Pedesaan

WARTABANK.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pasir Pangaraiyan Rokan Hulu, Riau, Elvan Rachmad mengunjungi beberapa Kantor Desa di Wilayah Kerja Pasir Pangaraian. Diantara Desa yang dikunjungi adalah Desa Rambah Tengah Utara dan Desa Pematang Berangan, Rokan Hulu.

Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor. Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”. Pj. Jasa Raharja Samsat Pasir Pangaraian berharap dengan menggandeng apparat desa, informasi ini dapat lebih efektif ke seluruh warga.

Pada Kesempatan tersebut, Elvan Rahmad juga mengajak Kepala Desa ikut bergabung dengan group watsapp Samsat Pasir Pangaraian sebagai media komunikasi dan informasi kebijakan kesamsatan maupun pelayanan Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, M. Iqbal Hasanuddin dalam tanggapannnya mengatakan “upaya ini merupakan bagian dari action plan Jasa Raharja tahun 2022 diwilayah Riau, yang tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.[]