WARTABANK.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bangkinang Bergandengan Satlantas Kampar Sosialisasi Etika Tertib berlalu Lalu Lintas dalam Rangka Menekan Angka Kecelakaan dan Sosialisasi Pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada Hari Kamis, 19 Januari 2023 di Kantor Desa Koto Tibun Kab Kampar.
Kegiatan yang dihadiri sekaligus menjadi peserta sosialisasi diantaranya, Hasbi selaku Kepala Desa Koto Tibun , Tokoh Masyarakat , Agama , Adat dan Mahasiswa. Sebagai nara sumber kegiatan adalah Tim Kamsel Polres Kampar dan Pj. Jasa Raharja Samsat Kampar, Siti Izriskiah.
Dalam kesempatan sosialisasi ini Jasa Raharja memaparkan tugas pokok dan fungsi utama Jasa Raharja serta menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai hak apabila mengalami musibah kecelakaan saat berkendara di jalan raya maupun menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Terkait pelaksanaan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Masih banyak masyarakat yang belum tahu sepenuhnya, jelas Siti Izriskiah. Harapannnya warga masyarakat hingga tingkat pedesaan juga memhami dan tau tentang implementasi Pasal 74 dimaksud serta selalu dalam berkendara mengutamakan keselamatan.[]