WARTABANK.COM, Jakarta – Hak santunan pengendara sepeda motor kecelakaan di Simpang Tiga Jalan Trans Sulawesi Desa Dadakitan Kec Baolan Kab Toli Toli diserahkan kepada ahli waris pada hari Selasa 30 Mei 2023. Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan kecelakaan motor lawan motor terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Hak Santunan Meninggal Dunia Pengendara Sepeda Motor atas nama Andika telah diterima melalui transfer bank kepada Ahli Waris Ibu Nurhusni selaku orang tua korban.
Petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait berita kasus kecelakaan, pihak unit Laka Lantas menginfokan bahwa pengendara motor meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja Wilayah Tolitoli, Budi YL Tobing langsung melakukan survei keabsahan ahli waris yang berdomisili di Dusun Daleg Desa Dadakitan Kec Baolan Kab Tolitoli.
Hasjuddin menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, Hadirnya Jasa Raharja adalah bentuk hadir nya negara dalam memberikan penggantian dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]
