Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Akibat Lakalantas Di Jalan Palu-Kulawi, Jasa Raharja Santuni Ahli Waris

WARTABANK.COM, Jakarta – Hak santunan pengendara sepeda motor kecelakaan di Jalan Palu-Kulawi Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi pada hari Minggu tanggal 4 Juni 2023 telah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu istri korban an Munifa melalui transfer bank pada hari Senin 5 Juni 2023.

Petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian terkait berita kasus kecelakaan, pihak unit Laka Lantas menginfokan bahwa pengendara motor meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Torabelo. Petugas Jasa Raharja Wilayah Sigi, Moh. Afandi Lawido langsung melakukan survei keabsahan ahli waris yang berdomisili di Desa Maku Kec. Dolo Kab. Sigi dan Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Hasjuddin menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, Hadirnya Jasa Raharja adalah bentuk hadir nya negara dalam memberikan penggantian dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. []