WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Tengah sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan sepeda motor pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 11:15 WITA di Simpang empat Antara Jl. Trans Sulawesi Dan Jl. Anggur Ds. Balanggala Kec. Ampana Tete Kab. Touna yang mengakibatkan Nurlan Fode atau pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Ampana.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah Hasjuddin menyampaikan pengendara sepeda motor terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Hasjuddin menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, sertahak santunan yang disampaikan melalui Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi keluarga korban.
Penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris dilakukan cashless atau pembayran non-tunai, Jasa Raharaja berkolaborasi dengan bank mitra terkait untuk pembuatan akun rekening baru jika ahli waris tidak memiliki rekening tabungan. Pelayanan kami yang cepat tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,seperti halnya jika ahli waris tidak memiliki rekening tabungan kami berkolaborasi bersama bank mitra terkait untuk membuatkan rekening tabungan ahli waris. []
