Penyerahan Bantuan TJSL Cabang D. I. Yogyakarta Bantuan Pilar Lingkungan.Dengan Pengelola Kapal Motor Laguna View Depok

WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat di Aula pertemuan Laguna View Depok Kretek Bantul, PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pilar Lingkungan berupa penyerahan 10 Set Perlengkapan Kebersihan Tong Sampah dimana program ini merupakan kepedulian Jasa Raharja untuk lingkungan bersih tanpa sampah yang membuat hidup lebih sehat dan indah.

Kegiatan ini dilakikan pada hari jumat 15 September 2023, Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Bapak Imam di damping oleh Kasubag Keu, Akun dan TJSL Bapak Joko Sulistyo berserta staff. Menyerahkan  secara simbolis bantuan tong sampah kepada Bapak Margiyono Widodo selaku  direktur BUMKal Paris Bermantera.

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang berkunjung ke sini dapat memanfaatkan tempat sampah ini dengan baik. Dan dapat menumbuhkan rasa kepedulian untuk menjaga kebersihan pantai. Dan juga diharapkan keberadaan tempat sampah ini bukan hanya sebagai hiasan saja, tapi bisa bermanfaat untuk semuanya,” ungkap Margiyo.

Kepala Cabang menghimbau “seluruh masyarakat dan wisatawan tetap menjaga lingkungan Laguna View Depok ini tetap bersih dengan dan memanfatkan adanya bak sampah bantuan dari Jasa Raharja kawasan wisata Depok lebih bersih dan nyaman dikunjungi”.

Dalam kegiatan ini Jasa Raharja juga turut memberikan sosialisasi tentang tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendaraan kepada pemilik angkutan umum supaya berhendak berhati-hati berkendaraan di jalan raya dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas jalan, serta Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang implementasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor. Selain itu adanya program bebas denda di wilayah D. I. Yogyakarta sd 30 September 2023 juga disampaikan agar masyarakat memanfaatkan program tersebut

Sehingga diharapkan masyarakat yang telah mengetahui dapat segera melunasi pajak kendaraan bermotornya untuk menghindari sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, dimana kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat di registrasi kembali dan tidak boleh digunakan dijalan.[]