Penyerahan Santunan Korban Kecelakaan di Link. Ciawi Neglasari, Kota Serang

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi pada hari Jumat, 30 Desember 2022 sore hari yang melibatkan Truk Tangki dengan pengendara sepeda motor yang diduga hendak mendahului kendaraan Truk Tangki yang berada di depan nya diduga terserempet oleh kendaraan sepeda motor lain yang berjalan dari arah berlawanan, sehingga pengendara korban terjatuh terbentur bodi samping kanan kendaraan Truk Tangki.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Vinny. “Sebelum meninggal dunia, korban tidak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan di RS Drajat Prawiranegara sehingga sudah diterbitkan surat jaminan rumah sakit, untuk santunan meninggal dunia diberikan kepada istri sah sebagai ahli waris penerima santunan” Tambahnya.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017. []