WARTABANK.COM, Jakarta – Pengendalian internal merupakan kebijakan dan prosedur yang melindungi perusahaan dari penyalahgunaan, transaksi yang tidak akuntable dan memastikan bahwa apa yang telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan/peraturan yang berlaku. Audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya dengan memperkenalkan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan pengelolaan. Peranan audit internal ini sangat besar kontribusinya di dalam perusahaan.
Sebagai perusahaan yang mendukung terciptanya Good Corporate Governace (GCG), PT Jasa Raharja Cabang Bali selalu berupaya untuk memaksimalkan value bisnis perusahaan dengan cara menerapkan prinsip GCG diantaranya Transparency (keterbukaan informasi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (pertanggungjawaban), Independency (kemandirian) dan Fairness (kewajaran). Terbukti dengan tidak adanya temuan yang bersifat fraud/merugikan perusahaan, saat dilaksanakannya audit internal di PT Jasa Raharja Cabang Bali periode tahun 2022-2023.
Audit internal dilakukan secara rutin oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI) di seluruh Kantor PT Jasa Raharja, baik itu Kantor Pusat, Kantor Cabang maupun Kantor Perwakilan. Di Cabang Bali sendiri kegiatan audit dilaksanakan pada tanggal 22 Mei sampai dengan 6 Juni 2023. Pada kegiatan audit rutin ini dilakukan kepada seluruh unit/bagian di dalam perusahaan, baik itu dari sektor pendapatan, biaya maupun administrasi. Tidak hanya kegiatan internal perusahaan, audit juga dilakukan terhadap kegiatan yang melibatkan pihak eksternal perusahaan (mitra kerja). Seperti halnya sampling ke beberapa Rumah Sakit maupun Kantor Samsat yang berada di wilayah Provinsi Bali. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada korban kecelakaan maupun wajib pajak telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Begitupun Kerjasama yang telah terjalin dengan mitra kerja, diharapkan dapat tetap terjaga. []
