WARTABANK.COM, Jakarta – Mendapati Infomasi dari Jasa Raharja DKI Jakarta tentang peristiwa laka lantas yang menimpa Ringgo Tanjung di Toll JORR Kebayoran Jakarta Selatan. Jumat (27/01/2023) Petugas jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Devianto Aji menyambangi kediaman Ringgo Tanjung di bilangan Belendung Kec. Benda Kota Tangerang Banten.
Di kediaman Ringgo Tanjung, Devianto Aji bertemu dengan Isteri korban yaitu Sdri. Desti Sulistiani. Pada kesempatan tersebut Aji menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Kedatangan Aji dalam rangka jemput bola guna membantu penyelesaian santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada Ibu Desti selaku ahli waris dari Ringgo Tanjung.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Untuk biaya pengobatan korban selama di rumah sakit juga kami tanggung dan telah kami selesaikan melalui penerbitan Surat Jaminan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “ Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan “ tambah Hastuti.[]