Percepat Santunan, Jasa Raharja Bekasi Intensifikasi Survey Lapangan Untuk Validasi Ahli Waris

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran santunan korban kecelakaan lalu lintas berjalan cepat, tepat, dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui langkah proaktif dengan mengintensifkan survei lapangan langsung ke kediaman ahli waris korban pada Selasa 09/12/2025.

Penangung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Cabang Bekasi, Gita Marlina menjelaskan bahwa Survey lapangan adalah prosedur wajib yang sangat menentukan kecepatan proses pencairan santunan. Dengan turun langsung ke lapangan, tim Jasa Raharja memverifikasi keabsahan ahli waris, mengumpulkan kelengkapan dokumen, dan memberikan pemahaman yang jelas kepada keluarga korban tanpa harus menunggu mereka datang ke kantor.

Kegiatan survei yang intensif ini adalah bagian dari skema jemput bola yang diusung Jasa Raharja untuk mempermudah masyarakat. Petugas lapangan bekerja secara terintegrasi dengan berbagai pihak, terutama Kepolisian dan Rumah Sakit.

Petugas memeriksa dan mencocokkan dokumen krusial seperti Kartu Keluarga, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa. Memastikan bahwa penerima santunan adalah ahli waris yang sah secara hukum, jandanya/dudanya yang sah; dalam hal tidak ada jandanya/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, dalam hal tidak ada jandanya/dudanya dan anak-anaknya yang sah, kepada orang-tuanya yang sah dan apabila tidak ada Ahli Waris yang sah maka diberikan bantuan biaya pemakaman kepada pihak yang menyelengarakan pemakaman.

Dikesempatan yang sama Penangung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Cikarang, Ronald F Sinaga menegaskan bahwa Jasa Raharja menjamin seluruh proses pengurusan santunan, termasuk survei lapangan, dilakukan tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Santunan akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris secara cashless.

Dengan langkah proaktif ini, Jasa Raharja berharap dapat meringankan beban ekonomi keluarga korban kecelakaan secara cepat dan transparan, sekaligus memenuhi amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.[]