Periode Libur Lebaran, Jasa Raharja Sumut Tetap Proaktif Lakukan Survei Keabsahan Ahli Waris

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat tak terkeceuali saat masa libur Lebaran IdulFitri 1445H tahun 2024. Senin, (15/04/2024) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui Penanggung Jawab Samsat Gunung Sitoli, Waris Soniman Mendrofa, menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Umum Yos Sudarso, Saombo, Gunungsitoli. Kecelakaan terjadi antara mobil truk yang datang dari arah Moawo menuju Pasar Gunungsitoli kontra sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor terjatuh mengalami luka berat dan meninggal dunia di rumah sakit RSUD dr. M. Thomsen.

Sesaat setelah mendapatkan informasi, Soniman melakukan survei kebenaran ahli waris di kediaman korban. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah. Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan rasa duka dan turut prihatin atas musibah yang dialami seluruh keluarga besar korban.

“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda/duda yang sah, anak yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan,” jelas Soniman.

Dana santunan merupakan wujud kehadiran negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Lebih lanjut soniman menyampaikan dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja sekaligus terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan, tertib berlalu lintas, memastikan kondisi badan sehat, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.[]