Perkuat Awareness Manajemen Risiko, Jasa Raharja Jogja Lakukan Sharing Session Dengan Bapenda Kota Semarang

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta menyelenggarakan sharing session bertajuk “Penguatan Manajemen Risiko” bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang melalui virtual meeting pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Acara yang diinisiasi oleh PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta ini dihadiri oleh perwakilan staf yang menangani bidang Manajemen Risiko di Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dan PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta.

Sharing session ini merupakan langkah strategis PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko yang efektif serta menumbuhkan budaya risk awareness di lingkungan perusahaan.

Pembicara sharing session pada kesempatan ini adalah Teguh Yota Fitra, Risk Officer PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta serta Fitriningtyas Dwi Saraswati, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Bapenda Kota Semarang.

Selama sharing session berlangsung, baik Teguh maupun Saras saling memberikan pemahaman mengenai penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh masing-masing instansi.

“Disini saya membagikan pengetahuan dan pengalaman praktis dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan PT Jasa Raharja serta Upaya Upaya yang dilakukan PT Jasa Raharja dalam meningkatkan awareness pegawai dalam penerapan manajemen risiko” kata Teguh.

“Dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Perusahaan, kami berpedoman pada Standar Internasional Manajemen Risiko ISO 31000:2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta Peraturan Menteri BUMN”, Ujar Teguh.

Menurut Teguh, sharing session ini menjadi momentum penting bagi PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta untuk mengidentifikasi dan menerapkan praktik terbaik dalam manajemen risiko di setiap aspek operasional dan supporting system-nya, serta sebagai komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan tata kelola dan pengendalian risiko guna memastikan keselamatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh stakeholder.

Pada kesempatan yang sama, Saras dalam paparannya menyampaikan bahwa Pengelolaan Penerapan Manajemen Risiko di Kota Semarang mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2022.

“Kami ASN dituntut untuk menerapkan Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang, dalam rangka penguatan dan peningkatan kualitas penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” ungkap Saras.

Sebagai penutup, Teguh dan Saras menyampaikan semoga kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara kontinyu sehingga semua instansi dapat memahami pentingnya Proses Manajemen Risiko guna menciptakan, melindungi dan meningkatkan tercapainya tujuan yang telah direncanakan.[]