WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas, tapi juga pengendara yang tertib lalu lintas sekalipun.
Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas, peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.
Upaya meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dilakukan oleh PT Jasa Raharja Parepare. Pada kesempatan kali ini kunjungan dan rapat koordinasi di Kantor Kepolisian Resort Kota Parepare dilakukan oleh Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed, Selasa (07/02/2022).
Bertemu dengan AKP M. Arafah, Kasat Lantas Polresta Parepare, Jasa Raharja Bersama Kepolisian menghimbau kepada korban pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang melapor ke unit laka lantas terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah habis masa berlaku pajak kendaraan bermotornya untuk melakukan pelunasan di Kantor Samsat terdekat. Edukasi tersebut diberikan kepada masyrakat karena kurangnya pemahaman manfaat dari SWDKLLJ.
“Pada hari ini kami menyambangi kantor Satlantas Polres Parepare untuk bersilaturahmi dengan Kepolisian guna memperkuat sinergi kemitraan kami yang telah terjalin” Ujar Almaida.
Almaida menambahkan “Bahwa SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Almaida.
Jasa Raharja menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor, Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
Melalui rapat koordinasi dengan pihak kepolisian tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak serta dapat meningkatkan penerimaan di bidang SWDKLLJ.[]