WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas dalam lingkup jaminan PT Jasa Raharja, pada hari Kamis 9 Januari 2025, dilaksanakan koordinasi rencana penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Penanganan Dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan dengan RSUD Paru Manguharjo Kota Madiun.
Koordinasi ini membahas beberapa klausul dalam perjanjian kerjasama untuk menyatukan informasi antara rumah sakit dan Jasa Raharja. Selain penyampaian tentang klausul dalam perjanjian kerjasama, Jasa Raharja juga menjelaskan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 dan 34 Tahun 1964. Juga disampaikan terkait prosedur pengajuan santunan, mekanisme penjaminan korban laka lantas, penggunaan DC FKMN dalam pelaksanaan pelayanan kepada korban laka dan juga pedoman Good Corporate Covernance dan anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rudi Elfis SE..MM.,CHCM Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun menyampaikan bahwa perluasan kerjasama ini merupakan perluasan pelayanan bagi korban laka lantas di Kota Madiun sisi utara. Rudi juga menambahkan bahwa RSUD Paru Manguharjo ini merupakan rumah sakit yang secara fasilitas baik dan diharapkan bisa melayani korban laka lantas semaksimal mungkin sehingga diharapkan fatalitas korban laka lantas bisa ditekan.[]