WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan terus melakukan upaya-upaya preventif guna mengurangi jumlah risiko kecelakaan pengguna kendaraan pribadi maupun moda transportasi umum.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Marabahan, Achmad Zein melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batola, Nor Ipani guna menggali potensi baru angkutan air di Dermaga Pendalaman Baru, Selasa (14/02/2023) untuk memastikan perlindungan dasar kepada para penumpang moda angkutan umum air di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
“Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan itu sekaligus membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator wajib menyetorkan IW mereka kepada Jasa Raharja agar setiap orang yang menggunakan angkutan tersebut dapat terjamin oleh Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan”, jelas Zein.
Kadishub Batola, Nor Ipani beserta jajaran mengapresiasi pertemuan tersebut dan menyampaikan bahwa, ”Kita harus bersama-sama mengedukasi pemilik angkutan air tentang dasar hukum dan manfaat yang diberikan Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran Iuran Wajib dan apabila terjadi musibah yang tidak diinginkan.”
Dapat diketahui bahwa pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). IW dikutip kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964, sementara SW kepada pemilik kendaran bermotor sesuai UU No 34 Tahun 1964.
Dengan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan menambah potensi pendapatan Iuran Wajib. Jasa Raharja Kalsel juga mengimbau kepada seluruh pengguna moda transportasi di perairan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan khususnya di perairan Sungai Barito ini, serta melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan IW setiap periodenya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh penumpang. []