Permudah Masyarakat, Samsat Antar Pulau Batam Lakukan Jemput Bola Cek Fisik Kendaraan Ke Belakang Padang

WARTABANK.COM, Jakarta – Samsat Antar Pulau Batam melakukan kegiatan jemput bola cek fisik kendaraan 5 tahunan ke wilayah Pulau Belakang Padang, Kota Batam pada hari Kamis, 8 Juni 2023. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari komitmen UPT PPD Batam Centre untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan maupun 5 tahunan dan pembayaran SWDKLLJ.

Kepala UPT PPD Batam Centre, Vira Jiansa Respaty, pada kesempatan kali ini turun langsung untuk meninjau pelayanan Samsat Antar Pulau tersebut. Giat jemput bola cek fisik tersebut rencananya akan dilakukan rutin setiap 2 minggu.

“Nantinya jemput bola cek fisik ke Belakang Padang dilakukan rutin 2 minggu sekali lewat Samsat Antar Pulau supaya memudahkan masyarakat di Belakang Padang juga untuk perpanjangan 5 tahunan. Untuk sekarang Bea Balik Nama atau BBNKB II juga sudah digratiskan,” jelas Vira.

Bapenda Kepri bersama Ditlantas Polda Kepri dan Jasa Raharja Kepri berkomitmen untuk melayani masyarakat dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya. Terlebih, banyak kendaraan di Kecamatan Belakang Padang yang belum memenuhi kewajiban perpajakan 5 tahunannya. Tercatat, pada kesempatan hari ini 9 kendaraan berhasil melakukan cek fisik di Samsat Antar Pulau.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri melalui salah satu petugas, Miftahul, menjelaskan bahwa Jasa Raharja menyambut baik inisiatif ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat ketika mengalami kecelakaan.

“Kami sambut baik inisiatif ini, semakin dimudahkan masyarakat harapannya semakin tertib juga masyarakat. Terlebih, kaitannya untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas yang kami jamin dari Sumbangan Wajib yang dibayarkan masyarakat,” jelas Miftahul.

SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017.[]