Petugas Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kabupaten Barito Kuala

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Marabahan, Achmad Zein melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Sinar Baru Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Selasa (25/04/2023).

Sebelumnya kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 pukul 19.20 WITA yang melibatkan satu unit sepeda motor dan seorang pejalan kaki di Jalan HM Yunus Desa Bantuil Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala. Akibat dari kejadian tersebut pejalan kaki atas nama Pahrudin yang berdomisili di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala mengalami luka namun kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.

“Berdasarkan hasil survei, almarhum Pahrudin memang benar merupakan korban kecelakaan lalu lintas, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja adalah istri korban yaitu Ibu Nijah”, jelas Achmad Zein.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan. []