WARTABANK.COM, Jakarta – Penanggung Jawab KPJR Batulicin, M. Yuliadi Rahman melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kotabaru Tanah Bumbu, Senin (15/04/2024).
Sebelumnya kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Transmigrasi KM.06 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang melibatkan dua unit sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut salah satu pengendara atas nama Rizwan Aditya mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP.
Setelah mengetahui informasi di atas, Penanggung Jawab KPJR Batulicin segera melalukan survei keabsahan ahli waris dan mendapatkan informasi tentang korban dan ahli waris korban yang sah, yakni ibu korban yang berdomisili di Mangka, Pamukan Barat, Kotabaru.
Setelah diperoleh berkas terkait korban dan ahli warisnya, dan dinyatakan lengkap, maka satunan dapat dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan diharapkan santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dengan baik dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.
Ia turut mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara di jalan sehingga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.[]