WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Bekatung Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 pukul 20.30 WITA. Petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono melakukan survei TKP pada Minggu (2/7/2023).
Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit sepeda motor yang saling bertabrakan dari arah yang berlawanan. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor bernama M Paidi mengalami pendarahan hingga meninggal dunia di TKP.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar
Berdasarkan hasil survei, korban memiliki ahli waris yang sah, yaitu ayah kandung dari korban sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer. “Kami berharap santunan dari Jasa Raharja dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga,” tutur Benyamin Bob.
Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat. Hal ini sebagai wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara dan menjaga jarak aman antar kendaraan, serta untuk selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada. []
