Petugas Jasa Raharja Menyerahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan di Ciledug Tangerang

WARTABANK.COM, Jakarta – Mendapatkan informasi bahwa korban kecelakaan tanggal 7 Februari 2023 di Jl Mencong Ciledug (Depan TPU Mencong) Meninggal dunia atasnama Sandy Maulana, Andini selaku petugas Jasa Raharja Samsat Larangan langsung mengunjungi rumah duka yang berada di Kel. Larangan Kec. Larangan, Kota Tangerang.

Disambut baik oleh keluarga almarhum, Andini mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Orangtua korban selaku ahli waris.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017,  bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan.

Mendapatkan informasi bahwa korban kecelakaan tanggal 7 Februari 2023 di Jl Mencong Ciledug (Depan TPU Mencong) Meninggal dunia atasnama Sandy Maulana, Andini selaku petugas Jasa Raharja Samsat Larangan langsung mengunjungi rumah duka yang berada di Kel. Larangan Kec. Larangan, Kota Tangerang.

Disambut baik oleh keluarga almarhum, Andini mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Orangtua korban selaku ahli waris.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017,  bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan.[]