WARTABANK.COM, Jakarta – Niskar Bransnover Zega yang merupakan petugas Samsat Gerai Sepatan, melakukan survey ahli waris Korban Kecalakaan.Yang terjadi di JL. Raya Arya Kemuning dekat PT. OPPO Priuk Kota Tangerang. kejadian kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan Pengendara sepeda motor dengan Truck ini,diduga di sebabkan kurang hati-hati nya pengendara sepeda motor atas nama Annas Mahfudh yang menabrak bagian belakang Truck yang sedang berhenti karena ada kerusakan mesin.Dan berakibat Pengendara Sepeda Motor Mengalami Luka ,kemudian di bawa ke RSUD Kab. Tangerang dan Akhirnya pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia di Rumah Sakit.
Pada Kesempatan ini Niskar Menyampaikan ungkapan Belasungkawa yang mendalam kepada Ahli waris korban yaitu Orang tua nya. “Setelah Kunjungan survey ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris korban dengan cara Transfer” Ujar Niska
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Untuk biaya pengobatan korban selama di rumah sakit juga telah kami selesaikan melalui penerbitan Surat Jaminan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.[]