WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai tugas pokok dari seorang insan Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja Samsat Bangli melakukan kegiatan survey ahli waris sekaligus bekerjasama dengan Kepala Lingkungan guna mempercepat proses pembayaran santunan meninggal dunia korban I Nengah suastika di Banjar Dusun Penaga Ds.Yangapi Kec.Tembuku Kab. Bangli. Adapun korban mengalami kecelakaan pada tanggal 10 Juli 2023 pada pukul 22.20 Wita di Jl.Simpang Tiga Hayam Wuruk-Terompong Denpasar Timur.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi akibat pengendara spm DK-6828-FR saat memotong jalur kea rah timur kurang hati-hati sehingga terjadi kecelakaan. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Laka Polresta Denpasar.Korban sempat mendapat pertolongan di RSUP Sanglah sampai akhirnya meninggal dunia.. Berbekal informasi tersebut petugas segera meluncur ke rumah korban dan melakukan survey serta pendataan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat.
PT.Jasa Raharja Cabang Bali membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000,- yang dibayarkan kepada ahli waris korban yaitu orang tua korban yang bernama Ni Wayan Waken. Petugas sempat kesulitan melakukan pendataan akibat terbatasnya dokumen kependudukan yang dimiliki korban dan keluarga. Namun berkat bantuan dari Kelapa Lingkungan semua dokumen administrasi dapat dilengkapi.
Selain memberikan santunan, PT.Jasa Raharja Cabang Bali dalam hal ini juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya. []
