WARTABANK.COM, Jakarta – Batam – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Hang Nadim dekat bundaran SMAN 3 Batam kepada Ibu kandung korban berinisial S yang berdomisili di Kav. Bukit Indah pada tanggal 10 Februari 2025.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 14:45 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban AJ (45) merupakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BP-3422-HV warna hitam yang ditabrak Truk Mitsubishi Fusho BP-9052-VU, korban dibawa RS Badan Pengusahaan Kota Batam dan setelah mendapatkan perawatan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ibu kandung korban yang berinisial S yang berdomisili di Kav. Bukit Indah, Batam. Dalam waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri Gentur A. Waseso melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ibu kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Gentur A. Waseso juga menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan nilai maksimal sebesar Rp. 20 juta dan diserahkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []