Proaktif Dan Jalin Sinergitas, Jasa Raharja Kabanjahe Jemput Bola Bersama Mitra Satlantas Tanah Karo

WARTABANK.COM, Jakarta – Senin, 4 Desember 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe menindaklanjuti informasi lakalantas dari Satlantas Polres Tanah Karo. Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jalan Simpang Tongging – Desa Tongging, Desa Pangambatan, Kecamatan Merek pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban pembonceng sepeda motor Yamaha Mio nopol BK 5491 XQ meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pengendara sepeda motor meninggal dunia sesaat setelah tiba di RS Efarina Etaham Berastagi. Kecelakaan bermula pada saat supir  pick up Isuzu Traga nopol BK 8310 FR sedang berjalan dari arah Simpang Tongging menuju arah Desa Tongging diduga kurang konsentrasi sehingga melebar ke kanan dan menabrak korban yang datang dari arah berlawanan.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe Bapak Bambang S. Kristiantoro melalui PJ Pelayanan Sdr. Boyle Peranginangin menyampaikan bahwa Jasa Raharja menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada orangtua korban sebagai ahli waris korban. Petugas Jasa Raharja Kabanjahe menjalin sinergitas dengan Kaposlantas Merek Polres Tanah Karo Bripka Yandi Samosir dengan secara bersama-sama mengunjungi rumah duka. Pihak keluarga korban berterimakasih atas respon cepat petugas Jasa Raharja dan Kepolisian atas kemudahan dan pelayanan yang diberikan.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kami menghimbau pemilik kendaraan di Sumut agar memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat yang berlangsung hingga 30 Desember 2023”, jelas Bambang saat menjelaskan pentingnya membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Kami juga proaktif dalam aksi pencegahan kecelakaan dengan mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas. Kami selalu menghimbau semua pengguna jalan dapat lebih berhati-hati dan konsentrasi penuh pada saat di jalan, baik sebagai pengendara maupun sebagai pejalan kaki/penyeberang jalan”, tutup Bambang.[]