WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kapuas menindaklanjuti informasi laka lantas dari Satlantas Polres Kapuas. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara Mobil dan Sepeda Motor di Jalan Trans Kalimantan KM. 7 Desa Anjir Mambulau Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas pada hari Senin malam (16/1).
Petugas Jasa Raharja Samsat Kapuas Fitria Zuhada bersama Kepala Unit Gakkum Polres Kapuas IPDA Indratno melakukan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang mengakibatkan anak dari ahli waris meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyatakan rasa berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan pada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.
“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Tuhan dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan“ tutur Iman.
Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) sebesar Rp.500.000,-.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. []