Proaktif Kunjungi Korban Laka Lantas, Upaya Jasa Raharja Kalsel Berikan Pelayanan Terbaik

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Triyono bergerak cepat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit H Boejasin Pelaihari guna menyampaikan rasa keprihatinan dan atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami sekaligus menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) kepada korban atas nama H Paiman, Rabu (04/05/2023).

Triyono menyampaikan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat proses penyantunan setiap korban kecelakaan lalu lintas.

“Dengan terbitnya surat jaminan biaya perawatan, korban dapat semakin cepat memperoleh kepastian terkait jaminan biaya perawatannya sehingga mampu meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam hal biaya perawatan”, jelas Triyono.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16 /PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan besaran penggantian biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta. Penggantian biaya perawatan tersebut langsung dibayarkan ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. []