WARTABANK.COM, Jakarta – Jum’at (31/5/2024) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Penanggung Jawab KPJR M. Yuliadi Rahman melakukan survei kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi terjadi di Kabupaten Kotabaru.
Sebelumnya, korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Provinsi Kalsel-Tim Km. 297 Desa Suka Maju Blok D Kec. Kelumpang Hilir Kab. Kotabaru yang melibatkan pejalan kaki yang ditabrak oleh pengendara mobil hino truk tangki, sehingga pejalan kaki atas nama M.Idris meninggal dunia.
Setelah mengetahui informasi di atas, penanggung jawab KPJR M. Yuliadi Rahman, segera melalukan survei keabsahan ahli waris dan mendapatkan informasi tentang korban dan ahli waris korban yang sah, yakni anak korban yang berdomisili di Jl. Damai Komp Wirapratama II Banjarbaru Selatan.
Setelah diperoleh berkas terkait korban dan ahli warisnya, dan dinyatakan lengkap, maka satunan dapat dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan diharapkan santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dengan baik dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.
Ia turut mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara di jalan sehingga meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.[]