WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Sigi, Olvin, S.T., MM yang merupakan Unit dari Jasa Raharja Sulawesi Tengah melakukan survei keabsahan sekaligus menyerahkan santunan kepada Ahli Waris korban kecelakaan atas nama Kisman, Andi Maryam (20/1). Kisman merupakan korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor bertabrakan dengan sepeda motor yang terjadi di Desa Tuwa, Kec. Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Dalam kunjungan tersebut, Petugas Jasa Raharja Sigi, Olvin, S.T., MM mengatakan bahwa setelah mendapat info korban meninggal dunia, selanjutnya Jasa Raharja melakukan jemput bola guna mengetahui keabsahan ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017. “Untuk ahli waris korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50.000.000 rupiah. Adapun santunan korban atas nama Kisman diserahkan kepada Ahli Waris Korban yakni Andi Maryam, selaku istri korban.” Kata Olvin, S.T., MM
Seperti yang kita ketahui, susunan ahli waris PT Jasa Raharja yakni pertama, janda atau duda yang sah, kedua, Anak-anak yang sah, dan yang terakhir yakni orang tua (ayah dan ibu) yang sah. Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris dimaksud sebesar Rp50.000.000 bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban. Semoga santunan yang diserahkan dapat mengurangi beban keluarga dan dapat bermanfaat bag buat ke depannya.” Tutup Olvin.[]