WARTABANK.COM, Jakarta – Menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan A. Yani, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru. Petugas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, M. Noor Taufiq segera melakukan survei ke rumah korban untuk memastikan proses santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi yang melibatkan sebuah truk, sebuah mobil, dan sebuah sepeda motor yang dikendarai korban atas nama Yusri.
Noor Taufiq langsung ke rumah korban pada Rabu (15/1/2025) yang bertujuan untuk mengidentifikasi ahli waris dan memverifikasi data yang dibutuhkan untuk kelancaran proses pemberian santunan. Jasa Raharja sebagai penyedia santunan kecelakaan lalu lintas akan segera menyalurkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Diharapkan, survei dan proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja dapat mempercepat proses klaim santunan untuk korban dan memberikan bantuan yang diperlukan kepada keluarga yang ditinggalkan.[]