PT Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Jemput Bola Percepat Penyerahan Jaminan Rumah Sakit Kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Tangerang – Merak KM 66

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Samsat Cikande, Faradina beserta Himawan Imam Pambudi selaku Kasubag. Administrasi Santunan Klaim PT Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kunjungan ke RS Hermina Ciruas guna melakukan jemput bola korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 66 arah Jakarta. Kejadian kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.10 WIB. Korban merupakan karyawan buruh yang hendak berangkat kerja. Korban mengalami luka-luka sebanyak 17 orang karyawan dan 1 sopir angkot. 14 orang dibawa ke RS Hermina Ciruas dan 4 orang lainnya melakukan perawatan di Klinik terdekat.

Pada kunjungan tersebut Faradina bertemu langsung dengan korban laka beruntun di Rumah Sakit  Hermina Ciruas, pada kesempatan tersebut Himawan Imam Pambudi menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kurang dari 2 jam berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian penyerahan jaminan biaya RS telah diterima. “kami berupaya secepat mungkin membantu melengkapi kekurangannya, agar biaya perawatan dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja sebesar maksimal 20 juta rupiah untuk biaya perawatan luka-luka” Ungkap Faradina. “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada mitra terkait yang bekerja sama dengan Jasa Raharja yaitu Polda Banten beserta Staff RS Hermina Ciruas sehingga Korban dapat segera ditangani” Imbuh Himawan.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhi Putranto juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Saldhi menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 33 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17 Tahun 1965,Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Wajib Kecelakaan Penumpang Umum  Bahwa korban berhak atas santunan setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan. Korban luka-luka senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Ribu Rupiah) Untuk biaya pengobatan korban selama di rumah sakit juga telah kami selesaikan melalui penerbitan Surat Jaminan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan karyawan yang tertimpa musibah ini”, tambah Saldhi.[]