WARTABANK.COM, Jakarta – Mataram-Pada hari Senin, 9 September 2024, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat, Dicky Syiwa Permadi, didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas, Rudi Yanto, melakukan silaturahmi dan diskusi dengan Kepala Badan Penerimaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara, ibu Hj. Eva Dewiyani, SP yang didampingi oleh Sekretaris Badan Bappenda NTB dan seluruh Kepala Bidang Bappenda NTB. Kunjungan ini bertempat di Kantor Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Diskusi kali ini membahas sekaligus melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan program insentif pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pembebasan Denda yang telah berlangsung selama satu bulan, tepatnya di Bulan Agustus 2024.
Disepakati bahwa upaya glorifikasi dan sosialisasi terkait kebijakan ini harus terus dilaksanakan, demi terciptanya ketaatan dan kepatuhan masyarakat NTB dalam melakukan pembayaran PKB/SWDKLLJ. Apalagi mengingat tingkat kepatuhan masyarakat provinsi NTB masih tergolong rendah dan masyarakat NTB juga cenderung untuk menunggu adanya program insentif pajak sebelum melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, Dicky Syiwa Permadi mengucapkan terima kasih kepada Bappenda Provinsi NTB atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Disampaikan oleh Kepala Cabang, pelaksanaan Pergub No. 30 Tahun 2024 ini harus terus disosialisasikan secara masif sehingga program insentif pajak dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat provinsi NTB. []