PT. Jasa Raharja Cabang NTT Lakukan PKS Pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum Bersama Bupati Sumba Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas, terus berupaya memberikan kepastian jaminan kepada pengendara, penumpang maupun masyarakat secara umum. Senin, 26 Juni 2023 Kepala Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhammad Hidayat, S.E. dan Drs. Khristofel Praing, M.Si. selaku Bupati Sumba Timur, lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, tentang pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) terhadap kendaraan berpenumpang umum sumbangan dari Kementrian Perhubungan di Sumba Timur.

Pengutipan ini merupakan inisiatif dari Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 33 Tahun 1964, dalam Upaya memberikan rasa aman melalui jaminan kecelakaan bagi penumpang kendaraan penumpang umum. Kegiatan dilaksanakan langsung di Kantor Bupati Sumba Timur dan dihadiri oleh Asisten-asisten Setda Kab. Sumbar Timur, Inspektur Kabupaten Sumba Timur di Waingapu, Kepala BPKAD Sumba Timur, Kabag Kerja Sama Setda Kab. Sumba Timur, Kepala Pengelola Trans Jaya Waingapu dan Pengelola Bis Mini BUMD. Setelah proses penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan proses pembayaran IWKBU kepada PT. Jasa Raharja.

“Jasa Raharja terus berupaya untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik, melalui inisiatif-inisiatif yang visioner. PKS Pengutipan IWKBU ini menjadi salah satu Upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama menggunakan kendaraan berpenumpang umum di Sumba Timur. Harapannya kegiatan ini akan dapat dicontoh atau diterapkan di seluruh wilayah di Nusa Tenggara Timur.” Ujar Hidayat.[]