WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari ini Rabu, 07 Juni 2023 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, Emil Feriansyah Latief, S.E., M.A., CRMP.,QCRO., bersama dengan Kepala Bagian Operasional dan Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas melakukan kunjungan ke kantor Bappenda. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka Perkenalan Kepala Cabang Papua kepada Kepala Bappenda Provinsi Papua, MB. Setiyo Wagyudi, S.E., M.M., sekaligus melakukan pembahasan strategi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Emil Feriansyah Latief, S.E., M.A., CRMP.,QCRO. menyampaikan “Mohon dukungan dan kerja samanya dari Kepala Bappenda Provinsi Papua beserta jajaran dan tim selama bertugas disini. Semoga kedepannya kami dapat terus berkolaborasi dengan baik dan menjalankan program-program strategis, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berdampak pada optimalisasi pendapatan”
Setiyo Wahyudi, S.E., M.M., Kepala Bappenda Provinsi Papua juga menyampaikan “Selamat Kepada Bapak Emil selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua yang baru dan selamat bergabung juga dalam Tim Pembina Samsat Provinsi Papua. Semoga dengan bergabungnya Bapak tidak hanya membawa PT Jasa Raharja Cabang Papua ke arah yang lebih baik, tetapi juga bagi Tim Pembina Samsat Provinsi Papua untuk tumbuh berkelanjutan”.
Dalam Pertemuan ini juga membahas terkait proram Pembebasan Denda Pajak Daerah Provinsi Papua yang akan diberlakukan nanti mulai tanggal 12 Juni sampai dengan 12 Juli 2023. Pembebasan Denda tersebut meliputi pembebasan denda administrasi, BBNKB I, BBNKB II, serta SWDKLLJ hingga Pajak Progresif.
“Dengan adanya program pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya. Para pemilik kendaraan juga dihimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), guna menghindari penghapusan data kendaraa bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.” tambah Emil Feriansyah Latief, S.E., M.A., CRMP.,QCRO., Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua.[]
