WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raden Inten, Rawa domba, Duren Sawit Jakarta Timur. Senin (09/10) Pagi. Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dengan Bus. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban pengendara sepeda motor bahwa korban adalah pelajar yg sedang berangkat sekolah dan telah memiliki SIM.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Suhadi melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur, Satuti Adiwati didampingi Kanit laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwia menyampaikan “PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam – dalamnya kepada pihak keluarga dan santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris korban yaitu Orang Tua korban.
Satuti menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan langsung ke ahli waris korban, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia
Berdasarkan hasil survey, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50 juta kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Satuti menambahkan Kami berpesan kepada seluruh pengguna jalan, kejadian ini kami harapkan menjadi pelajaran berharga bagi pengguna jalan pentingnya berkeselamatan dalam berkendara. []