WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi mengadakan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja serta sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 di Kantor Kecamatan Pagar Merbau, Senin, (19/06/2023).
Pada kesempatan ini, Camat Pagar Merbau, Bapak Ibnu Hajar, sangat mengapresiasi kepada Tim PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi atas diadakannya sosialisasi ini sehingga menambah wawasan dan informasi terkait kewajiban masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan. Antusias sangat tinggi dengan diajukan beberapa pertanyaan tentang Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) di Samsat serta mengenai prosedur pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi yang diwakili oleh PJJR Samsat Lubuk Pakam Bapak Yassir H. Tampubolon didampingi Bapak Rian Moris Bangun, memberikan pemahaman akan manfaat membayar PKB & SWDKLLJ secara tepat waktu, serta pentingnya berkendara dengan aman agar terhindar dari kecelakaan yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan.
Yassir juga menyampaikan tentang rencana implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 yaitu apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan dua tahun setelah masa berlaku STNK habis maka data kendaraan bermotornya dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.
”Kami mengharapkan agar informasi ini dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat kecamatan Pagar Merbau agar lebih patuh melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ”, ujar Yassir.
”Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”, tutup Yassir. []