PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Memberikan Sejumlah Souvenir Ke Wajib Pajak

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara berkolaborasi dengan Seluruh Samsat yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan sejumlah souvenir kepada para wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotornya.

“Kegiatan ini merupakan wujud apresiasi dan upaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya. Kami mengajak agar masyarakat taat membayar PKB-SWDKLLJnya tepat waktu.” Kata Lucy Andriani, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara.

SWDKLLJ khususnya merupakan asuransi untuk memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Secara detail, SWDKLLJ bermanfaat, baik untuk santunan dan perlindungan korban.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya dan penetapan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/ PMK.010/2017. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya ditetapkan sekitar Rp 35.000, sedangkan bagi roda empat berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.

Sementara, nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan; keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp 50 juta.[]