WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Kolaka menggencarkan sosialisasi di lapangan terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tepatnya di Kec. Kolaka dan Kec. Latambaga, Rabu (8/2).
Selain menyasar pada pengendara langsung, Petugas Jasa Raharja Kab. Kolaka bersama Satlantas Polres Kolaka juga mengajak penjual sepeda listrik untuk ikut memberikan imbauan atas aturan tersebut.
Lucy Andriani, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara juga menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa tertib dalam berkendara karena keselamatan dalam berkendara adalah hal utama yang harus diperhatikan.” Ujarnya.
Kanitgakkum IPDA Busranuddin juga menyampaikan, bahwa penggunaan sepeda listrik sudah mulai menjamur di Kabupaten Kolaka, bahkan menjadi salah satu penyebab dari terjadinya laka lantas.
“Hal tersebut, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.
Sosialisasi disampaikan baik secara lisan, kemudian menggunakan banner dan juga melalui media sosial. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Kemenhub Nomor PM 45 tahun 2020.[]