Razia Pajak Kendaraan di Payakumbuh, Himbau Masyarakat Segera Bayar Pajak

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan daftar ulang kendaraan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermot (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Samsat Payakumbuh adakan razia pajak kendaraan pada Selasa (23/5).

Razia gabungan bersama Samsat Payakumbuh rutin dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda untuk memberikan shock terapi kepada masyarakat yang belum patuh melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ.

“Kegiatan ini juga sejalan dengan program implementasi Tim Pembina Samsat terkait implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” jelas Syawil PJ Jasa Raharja Payakumbuh.

Syawil menyampaikan bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, data kendaraan akan dihapuskan dari database sehingga kendaraan tidak sah untuk digunakan di jalan.

“Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat untuk patuh melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor besama Samsat. Hindari data kendaraan anda di hapus agar dapat digunakan di jalan” ujar Syawil

Samsat Payakumbuh memiliki beberapa payment point yaitu Samsat Drivethru, Samsat Keliling dan Samsat MPP yang dekat dengan masyarakat sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB serta SWDKKL.[]