WARTABANK.COM, Jakarta – Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 20.30 Wita. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Umum Kampung Barangka Pehe Kec. Tagulandang Kab. Kepulauan Sitaro, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Honda Revo DB 6725 AX dengan Sepeda Motor Suzuki Shogun DB 5980 DK yang mengakibatkan Pembonceng Sepeda Suzuki Shogun DB 5980 DK atas nama Hirtje Paeli yang merupakan warga Desa Balehumara Jaga III Kec. Tagulandang Kab. Kepulauan Sitaro meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Christian Soorngan, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Senin (09/01). Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50jt, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Senin 9 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Walau masih di masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam memberikan hak santunan serta pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, “Ucap Amaluddin.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tutup Amaluddi.[]