Reaksi Cepat Jasa Raharja Sulawesi Utara Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Di Minahasa Selatan

WARTABANK.COM, Jakarta – Rabu 1 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 Wita. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Raya Worang By Pass Desa Paslaten Kec. Kauditan Kab. Minahasa Selatan, kecelakaan tersebut melibatkan Truk Hino DM 8539 DB dengan Truk Hino DB 8336 LF yang mengakibatkan Pengendara Truk Hino DM 8539 DB atas nama Hanny Yefta Moga yang merupakan warga Desa Matani I Jaga II Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Ernest Anton Polii, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Kamis (02/02). Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50jt, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Kamis 2 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya, agar data kendaraan tidak dihapus dan menjadi kendaraan bodong sesuai ketentuan di Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tutup Amaluddin. []